Selasa, 20 Oktober 2009

JUAL ASURANSI


  • surety bond (jaminan penawaran, jaminan pelaksanaan, jaminan uang muka dan jaminan pemeliharaan ).
  • bank garansi.
  • asuransi pengangkutan (pengangkutan laut, udara darat) baik domestik maupun eksport-import
  • asuransi kebakaran untuk rumah pribadi,kantor,gudang,ruko,toko,bengkel,villa dll.
  • asuransi kendaraan baik mobil maupun motor dan alat-alat berat
  • asuransi kecelakaan diri baik untuk pribadi,karyawan,keluarga maupun masyarakat.
  • asuransi engineering, kontraktor allrisk (CAR), erection allrisk (EAR), machinery Break down).
  • asuransi marine hull, yaitu asuransi kapal-kapal laut dengan tonage diatas 100GRT
saya agen asuransi menyediakan asuransi tersebut. jika teman-teman membutuhkan asuransi dapat menghubungi saya tersedia dengan mudah, cepat, murah dan flexible
Alex siagian 081316180473, 02192275257

ASURANSI PENGANGKUTAN


Dalam asuransi pengangkutan laut, alat angkut yang diperkenankan adalah
kapal besi maksimum 30 tahun dan minimum gross tonage 100 ton
LCT maksimum 15 tahun dan minimum gross tonage 100 ton
Barge maksimum 15 tahun dan minimum gross tonage 100 ton
syarat alat angkut haruslah "regular liner service" yaitu mempunyai line yang tetap. bukan kapal charter atau tramper (non liner service).
untuk pengangkutan darat jaminan yang berlaku adalah sebagaimana diatur dalam kalusula cover "A" dan cover "B" yang dikeluarkan oleh DAI (dewan asuransi Indonesia)
untuk pengangkutan udara dalam negri (antar pulau) agar menggunakan clausula cover "B"
untuk pengangkutan udara luar negri (eksport/import) agar menggunakan institute cargo clause / ICC Allrisk (1/1/82 (air)