Selasa, 20 Oktober 2009

ASURANSI PENGANGKUTAN


Dalam asuransi pengangkutan laut, alat angkut yang diperkenankan adalah
kapal besi maksimum 30 tahun dan minimum gross tonage 100 ton
LCT maksimum 15 tahun dan minimum gross tonage 100 ton
Barge maksimum 15 tahun dan minimum gross tonage 100 ton
syarat alat angkut haruslah "regular liner service" yaitu mempunyai line yang tetap. bukan kapal charter atau tramper (non liner service).
untuk pengangkutan darat jaminan yang berlaku adalah sebagaimana diatur dalam kalusula cover "A" dan cover "B" yang dikeluarkan oleh DAI (dewan asuransi Indonesia)
untuk pengangkutan udara dalam negri (antar pulau) agar menggunakan clausula cover "B"
untuk pengangkutan udara luar negri (eksport/import) agar menggunakan institute cargo clause / ICC Allrisk (1/1/82 (air)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar